SURABAYA – Kerugian negara kasus korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tahap I tahun 2021 dari empat Kepala Desa di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, sebesar Rp 1,2 miliar.
Empat Kepala Desa tersebut adalah STR Kepala Desa Dengok, SKF Kades Kuncen, SKR Kepala Desa Purworejo dan WST Kepala Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, Jatim.
Modus operandi empat tersangka tersebut, bahwa pengelolaan anggaran BKK yang seharusnya di lelang, namun dilakukan penunjukkan langsung kepada Bambang Soedjatmiko.
Bambang Soedjatmiko merupakan terdakwa awal kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) tersebut. Ia telah di vonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim tipikor Surabaya.
“Proses penarikan anggaran rekening tidak sesuai prosedur yang berlaku, diserahkan ke saudara Bambang,” ungkap Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana.
“Ini melanggar aturan yang berlaku yang dituangkan di Perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa pengelolaan anggaran BKK,” tambahnya.
Barang bukti yang disita diantaranya dokumen proposal permohonan bantuan BKK, dokumen verifikasi hasil survei lapangan tentang kelayakan mendapat BKK
Kemudian, dokumen permohonan pencairan tahap 1, buku rekening kas desa dari 4 desa, kuitansi penyerahan uang dari masing-masing desa kepada terpidana Bambang.
Empat tersangka kepala desa tersebut dijanjikan keuntungan oleh terdakwa Bambang. Namun, empat tersangka itu mengaku tidak mendapat keuntungan yang dijanjikan Bambang.
“Akibat perbuatannya, empat tersangka tersebut dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 dan dirubah ke UU Nomor 20 tahun 2001,” katanya.
Diketahui, perkara ini merupakan lanjutan atau split dari perkara sebelumnya dengan terdakwa Bambang Sudjatmiko (Pensiunan PU Provinsi Jatim). Penyidikannya di tahun 2023. (bid/vin)


Tinggalkan komentar