BOJONEGORO – Tim Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Kepolisian Resor (Polres) Bojonegoro masih mendalami dugaan pungutan liar (Pungli) dan gratifikasi pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro.
Mantan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bojonegoro, Yusnita Liasari, pun telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polres Bojonegoro beberapa hari lalu.
Sementara itu, Mantan Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Mikro (Disdagkop UM) Bojonegoro, Sukaemi, sempat mangkir dari panggilan penyidik. Namun, akhirnya Sukaemi memenuhi panggilan penyidik tersebut.
Mantan Kepala DPMPTSP Yusnita Liasari dan Mantan Kadisdagkop UM Sukaemi, masing-masing dicecar pertanyaan seputar pendirian toko modern di Bojonegoro. Sukaemi dicecar 46 pertanyaan, sedangkan Yusnita dicecar sekitar 20 pertanyaan.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono mengatakan, bahwa Mantan Kepala DPMPTSP Bojonegoro Yusnita Liasari dan Mantan Kadisdagkop UM Bojonegoro Sukaemi telah memenuhi panggilan penyidik.
Pertanyaan yang diajukan seputar kewenangan, prosedur dan mekanisme pendirian toko modern di Kabupaten Bojonegoro. Namun, terkait pertanyaan adanya dugaan pungutan liar dan gratifikasi dibantah oleh Sukaemi.
“Pendirian toko modern disebut sudah sesuai regulasi. Tetapi kita tetap akan mendalami soal itu,” pungkas polisi yang pernah bertugas di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri ini. [fit/bid]


Tinggalkan komentar