Ada Indikasi Pungli-Gratifikasi Pendirian Toko Modern di Bojonegoro

blank

Redaksi

0 Comment

Link
blank

BOJONEGORO – Dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi pendirian Toko Modern di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur kian santer dibicarakan.

Sebab, ada oknum pejabat di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro yang diduga terlibat dalam pungli dan gratifikasi tersebut.

Polemik tersebut saat ini masih menjadi bahan perbincangan diberbagai kalangan.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bojonegoro pun telah melakukan hearing beberapa kali dengan berbagai pihak terkait.

Merespon hal itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bojonegoro juga telah menyisir sejumlah toko modern yang belum mengantongi izin.

Kemudian, toko modern yang telah berizin diberikan tanda atau stiker sebagai pembeda dengan toko modern yang belum memiliki izin.

Tak hanya itu, Surat Peringatan (SP) pun juga telah dilayangkan kepada pemilik toko modern yang belum berizin.

Informasi yang dihimpun media ini, ada sejumlah oknum pejabat OPD Pemkab Bojonegoro yang dipanggil untuk dimintai keterangan atas dugaan pungli dan gratifikasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Bayu Adjie Sudarmono membenarkan hal tersebut. Saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan atas dugaan pungli dan gratifikasi tersebut.

Hal itu dilakukan berdasarkan aduan yang masuk terkait dugaan pungli yang mengarah ke gratifikasi dalam proses pengurusan izin pendirian toko modern di Bojonegoro.

“Iya, masih dilakukan penyelidikan,” katanya.

Dugaan awalnya adalah pungli dan gratifikasi. Pihaknya pun tengah mengumpulkan bahan keterangan. Sebab, masih banyak yang belum dimintai keterangan.

Diketahui, sekitar empat sampai lima orang telah dimintai keterangan di Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Bojonegoro.

Diantaranya, pejabat atau perwakilan dari Disdagkop UM, Dinas PMPTSP Kabupaten Bojonegoro, perwakilan perusahaan toko modern serta pemilik toko. (bid)

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar