JAWA TIMUR – Ratusan warga Desa Mindugading, Kecamatan Tarik Sidoarjo mendatangi balai desa setempat, Senin (13/05/2024) kemarin. Pasalnya, Kaur Kesra Desa Mindugading berinisial, TR, diduga melakukan perselingkuhan.
Masyarakat Desa Mindugading resah. Sehingga, meminta kepada Kepala Desa, Sri Susilowati, agar melakukan tindakan tegas kepada oknum kaur kesra tersebut yang diduga berbuat tindakan tak bermoral itu.
Dihadapan Kepala Desa Mindugading, Sri Susilowati beserta perangkat desa lainnya. Masyarakat desa setempat menyampaikan rasa kekecewaannya terhadap kelakuan oknum kaur kesra tersebut.
Disampaikan, bahwa warga juga menyatakan tidak akan membutuhkan kaur kesra yang kurang beretika dan tak bermoral itu.
Kepala Desa Mindugading, Sri Susilowati menerima aspirasi masyarakat desa tersebut. Menanggapi hal itu, bahwa pihaknya akan mempelajari aturan atau regulasi terkait dengan sanksi apa yang diberikan.
“Pemerintahan desa akan melakukan proses sesuai dengan aturan atau regulasi yang ada. Bahwa, pengangkatan perangkat desa dan pemberhentiannya tidak bisa dilakukan dengan serta merta,” ujarnya.
“Berfikir positif dulu, sebab inipun ada tahapan-tahapannya
yang sesuai Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 55 tahun 2016,” kata Bu Kades menegaskan.
Apabila nanti dalam penyelesaiannya ditempuh melalui jalur hukum. Maka, persoalan atau permasalahannya akan diserahkan ke yang bersangkutan (kaur kesra) untuk mengikuti jalannya proses hukum.
“Terkait putusannya seperti apa dan bagaimana, baru pemerintahan sesa mengambil kebijakan sesuai dengan aturan yang ada,” imbuhnya. (sut/yud)


Tinggalkan komentar