BOJONEGORO – Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, SH, SIK, M.Si ingatkan seluruh personel Polres Bojonegoro dan jajaran agar tetap menjaga netralitas jelang Pilkada Bojonegoro 2024 mendatang.
Kapolres Bojonegoro menegaskan, bahwa saat ini sudah memasuki tahapan Pilkada Kabupaten Bojonegoro. Sebagai anggota Polri wajib netral dan harus menjadi contoh yang baik di tengah-tengah masyarakat.
“Saya ingatkan kepada seluruh anggota Polres Bojonegoro, untuk tetap menjaga netralitas dalam Pilkada 2024,” tegasnya, Senin (13/05/2024).
Netralitas Polri dalam Pemilu maupun Pilkada telah diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 28 ayat (1) yang menyebutkan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak terlibat dalam politik praktis.
Pada ayat (2), lanjut AKBP Mario, Polri juga tidak boleh menggunakan hak pilih dan dipilih.
“Bahwa anggota Polri dilarang untuk membantu mendeklarasikan bakal pasangan calon dalam Pilkada,” katanya.
Anggota Polri dilarang menghadiri pada kegiatan deklarasi, rapat, kampanye dan pertemuan maupun komunitas relawan, mempromosikan, menanggapi, dan menyebarluaskan gambar, foto pasangan calon, baik melalui media massa, media daring (online) dan media sosial.
Lalu, dilarang memberikan komentar, penilaian, mendiskusikan pengarahan apapun berkaitan dengan pasangan calon kepada keluarga atau masyarakat atau melakukan segala bentuk kegiatan politik praktis.
“Pedomani aturan yang berlaku sehingga anggota Polri khususnya anggota Polres Bojonegoro tidak melakukan pelanggaran terkait netralitas dalam Pilkada,” tandas AKBP Mario.
“Apabila masih ditemukan adanya anggota Polres Bojonegoro yang melanggar ketentuan terkait netralitas, maka akan dilakukan tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” pungkas orang nomor satu di jajaran Polres Bojonegoro ini. (fit/bid)
Tinggalkan komentar