Menggugah Ingatan Rencana Pembangunan Jalan Tol Ngaroban

blank

Redaksi

0 Comment

Link
blank

BOJONEGORO – Meski Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojoengoro melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menyelenggarakan Konsultasi Publik pada 2022 lalu. Namun, pembangunan Jalan Tol Ruas Ngawi-Bojonegoro-Tuban (Ngaroban) kurang lebih sepanjang 116,78 km belum ada kepastian.

Pada Selasa 15 Februari 2022, Pemerintah Kabupaten Bojonegoro melalui Dinas Lingkungan Hidup, melaksanakan Konsultasi Publik terkait rencana pembangunan Jalan Tol itu di Pendopo Malowopati Pemkab Bojonegoro.

Saat itu, Kegiatan tersebut dihadiri Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bojonegoro, perwakilan 16 Forkopimcam dan 69 desa yang akan dilewati ruas jalan Tol Ngaroban. Wilayah itu berada di 16 Kecamatan yaitu Margomulyo, Ngraho, Tambakrejo.

Kemudian, Kecamatan Padangan, Purwosari, Ngasem, Gayam, Kalitidu, Dander, Bojonegoro, Kapas, Sukosewu, Balen, Sumberrejo, Kepohbaru, dan Baureno dengan tetap menjalankan protokol kesehatan.

Kepala DLH Bojonegoro, Hanafi dalam laporannya menyampaikan, bahwa kegiatan konsultasi publik ini pelaksanaannya berdasarkan Surat dari Direktur Pelaksana Infrastruktur Jalan dan Jembatan, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan tertanggal 31 Januari 2022.

Selain itu, juga Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI nomor 4 Tahun 2021 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup.

Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelola, pasal 28 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 bahwa penanggung jawab usaha / kegiatan dalam menyusun Amdal wajib melibatkan masyarakat yang terkena dampak melalui konsultasi publik.

Direktur Pelaksanaan Pembiayaan Infrastruktur Jalan dan Jembatan, Reni Ahiantini dalam paparannya menyampaikan, rencana pengembangan jaringan Jalan Tol  Ngaroban merupakan skema pengembangan infrastruktur jalan yang diinisiasi Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur (DJPI) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Sebagai langkah integrasi sistem jaringan jalan berdasarkan prakiraan potensi pertumbuhan ekonomi wilayah. Juga sebagai antisipasi pergerakan barang dan jasa untuk masa yang akan datang di Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Tuban.

Jalan Tol ruas Ngawi-Bojonegoro-Tuban (Ngaroban) ini akan menghubungkan Jalan Tol Ruas Solo-Ngawi-Kertosono yang sudah beroperasi dan terhubung dengan Jalan Tol Ruas Demak-Pati-Babat dan Babat-Manyar, yang nantinya juga terhubung dengan jalan tol eksisting ruas Surabaya-Gresik.

Sehingga, keberadaan Jalan Tol Ruas Ngaroban akan berfungsi sebagai jaringan jalan tol penghubung lintas tengah dan utara.

Untuk menunjang koridor pergerakan barang dan jasa di sisi tengah dan sisi utara, serta peningkatan kapasitas layanan infrastruktur yang mampu menstimulasi pertumbuhan di wilayah utara hingga timur pulau Jawa dengan berbagai potensinya.

Maka, pembangunan Jalan Tol Ruas Ngawi-Bojonegoro-Tuban (Ngaroban) akan berperan penting sebagai jalur penghubung antar jalan lintas baik itu jalan tol maupun jalan non tol.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bojonegoro, Kusnandaka Tjatur, dalam sambutannya mewakili Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah (Periode 2018-2023) menyampaikan, konsultasi publik terkait pembangunan jalan tol yang akan melintas di Kabupaten Bojonegoro wajib dilakukan.

Akan ada dampak-dampak yang terjadi dari pembangunan jalan tol tersebut. Konsultasi publik ini supaya menerima masukan dari warga atau lingkungan yang terdampak jalan tol.  Masukan dari warga tersebut nantinya akan menjadi dokumen analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).

“Hasil Amdal menjadi dasar pembangunan Detail Engineering Design (DED) jalan tol tersebut. Harapannya setelah studi Amdal dilalui, kemungkinan adanya kendala sudah siap diantisipasi,” kata Kusnandaka Tjatur.

Teknis Perwakilan Kementerian PUPR, Ridwan Hoesin turut mengatakan, bahwa dalam proses pembangunan ruas tol sepanjang lebih kurang 116.78 km tersebut nantinya akan menggunakan skema kerjasama badan usaha dengan pemerintah daerah.

“Rencana pembangunan jalan tol ini bisa dimulai pembangunan pada tahun 2023 apabila seluruh tahapan selesai dan tidak ada masalah,” ungkapnya pada saat itu.

Tim juga menyampaikan rencana pengelolaan yang telah disiapkan meliputi, Pengelolaan Dampak Menurunnya Kualitas Udara (Debu/TSP), Pengelolaan Dampak Meningkatnya Kebisingan, Pengelolaan Dampak Terganggunya Aliran Air Permukaan.

Pengelolaan Dampak Terganggunya Stabilitas Lereng, Longsor dan Erosi, Pengelolaan Dampak Menurunnya Kualitas Air Permukaan/Air Sungai, Pengelolaan Dampak Perubahan Tata Guna Lahan, Pengelolaan Dampak Menurunnya Kualitas Air Tanah.

Lalu, Pengelolaan Dampak Perubahan Bentang Alam dan Lansekap, Pengelolaan Dampak Perubahan Tata Guna Lahan, Pengelolaan Dampak Kemacetan Lalu Lintas, Pengelolaan Dampak Kecelakaan Lalu Lintas, Pengelolaan Dampak Kerusakan Jalan.

Pengelolaan Dampak Adanya Timbulan Sampah, Pengelolaan Dampak Penurunan Kesehatan Masyarakat/Pekerja, Pengelolaan Dampak Kerusakan Jalan, Pengelolaan Dampak Adanya Timbulan Sampah, Pengelolaan Dampak Penurunan Kesehatan Masyarakat/Pekerja.

Kemudian, Pengelolaan  Dampak  Terganggunya Aksesibilitas Masyarakat dan Pengelolaan  Dampak Terganggunya Aksesibilitas Masyar. (*)

Penulis adalah Mujamil Edi Wahyudi,S.Sos. Mantan Aktifis PMII Bojonegoro.

Berikut adalah wilayah terdampak Pembangunan Jalan Tol Ruas Ngaroban di Kabupaten Bojoengoro :

  1. Kecamatan Bojonegoro

Desa Jetak

Desa Pacul

  1. Kecamatan Dander

Desa Ngablak

Desa Ngulanan

Desa Sumbertlaseh

Desa Ngumpakdalem

  1. Kecamatan Kalitidu

Desa Katur

Desa Sumengko

Desa Grebegan

Desa Kalitidu

Desa Wotanngare

Desa Mayanggeneng

Desa Mayangrejo

Desa Mojosari

Desa Pumpungan

Desa Ngujo

Desa Leran

Desa Sukoharjo

  1. Kecamatan Purwosari

Desa Purwosari

Desa Pojok

  1. Kecamatan Padangan

Desa Ngeper

Desa Simorejo

Desa Ngradin

Desa Kendung

  1. Kecamatan Sumberejo

Desa Pakuwon

Desa Karangdowo

Desa Jatigede

Desa Tulungrejo

Desa Margoagung

Desa Butoh

  1. Kecamatan Sukosewu

Desa Sidodadi

  1. Kecamatan Gayam

Desa Ringintunggal

  1. Kecamatan Tambakrejo

Desa Pengkol

  1. Kecamatan Margomulyo

Desa Sumberejo

Desa Meduri

  1. Kecamatan Ngasem

Desa Bonorejo

Desa Brabowan

Desa Begadon

  1. Kecamatan Balen

Desa Ngadiluhur

Desa Kabunan

Desa Kemamang

Desa Suwaloh

Desa Bulu

  1. Kecamatan Kepohbaru

Desa Pohwates

Desa Sumberoto

Desa Turigede

Desa Bayamgede

Desa Tlogorejo

Desa Sumbergede

Desa Bumirejo

Desa Sugihwaras

Desa Kranggan

  1. Kecamatan Baureno

Desa Ngemplak

Desa Sraturejo

Desa Blongsong

Desa Baureno

Desa Selorejo

Desa Tlogoagung

Desa Sumuragung.

  1. Kecamatan Kapas

Desa Wedi

Desa Kalianyar

Desa Sukowati

Desa Mojodeso

Desa Plesungan

  1. Kecamatan Ngraho

Desa Jumok

Desa Nganti

Desa Klempun

Share:

Related Post

Tinggalkan komentar