BOJONEGORO –Empat Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro, ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Timur atas dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) atau BKD tahap 1 P-APBD Bojonegoro 2021.
Empat Kepala Desa tersebut adalah STR Kepala Desa Dengok, SKF Kades Kuncen, SKR Kepala Desa Purworejo dan WST Kepala Desa Tebon, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro.
Kepala Unit I Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus, Polda Jawa Timur, Kompol I Putu Angga mengungkapkan, bahwa kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya dengan terdakwa Bambang Sujatmiko.
Bambang Sujatmiko merupakan kontraktor pelaksana yang telah divonis tujuh tahun penjara.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 di Kecamatan Padangan, ketika empat kades menunjuk Bambang Sujatmiko untuk melaksanakan pekerjaan pengaspalan jalan dan rigid beton di masing-masing desa menggunakan anggaran BKK tahap I tahun 2021.
Pengelolaan anggaran BKK ini seharusnya lelang tapi ditunjuk langsung kepada Bambang. Dari proses penarikan anggaran, dari rekening penampungan ditarik tidak sesuai SOP, lalu diserahkan ke Bambang kemudian dikerjakan.
“Hal itu melanggar perbup dan tata cara pengelolaan barang dan jasa serta BKK,” ungkap Kompol I Putu Angga, Rabu (08/05/2024).
Dari tindakan tersebut total kerugian negara mencapai Rp 1,2 miliar, di mana dari masing-masing desa sekitar Rp 300 juta.
Dari hasil pendalaman empat kades tersebut mengaku tidak mendapat keuntungan dari Bambang sesuai janjinya 5-10 persen. Dari hasil pemeriksaan setiap kades belum mendapat keuntungan, karena masih dijanjikan oleh Bambang.
“Namun dalam prosesnya anggaran dibawa Bambang dan penggarapan belum selesai,” pungkasnya.
Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, buku rekening kas desa, hingga kwitansi penyerahan uang kepada terdakwa Bambang Sujatmiko.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun paling lama seumur hidup, atau denda paling rendah Rp 200 juta dan paling tinggi Rp 1 miliar.
Kemudian, Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun, dan paling lama 20 tahun, dan/atau denda paling sedikit Rp 50 juta, paling banyak Rp 1 miliar. (fit/vin)


Tinggalkan komentar